Kami mohon kerja sama anda bila menjumpai postingan yang bertentangan dengan mana-mana pihak atau artikel yang kami terapkan kurang berkenan dihati anda mohon dimaklumi, niat kami hanya ingin mengambil manfaat dan barokah nya. Ttd: Dakwah Islami Penyejuk Qalbu.
Jumat, 10 April 2020
010- Ikatan Janji Kesetia'n Cinta Kasih Bagi Pria dan Wanita dalam bentuk relasi Suami Istri.
Ikatan Janji Kesetia'n Cinta Kasih Bagi Pria dan Wanita dalam bentuk relasi Suami Istri.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.
Ninsih Anjayani bertanya ?
Zafi AL Dimass: aku ingin tau tentang ikatan Pria dan Wanita dalam bentuk relasi Suami Istri itu Sebenarnya Merupakan ikatan janji seperti Apa,,,,,,,?
Tolong jellasin biar aku Memahami ikatan janji dalam pernikahan tersebut,,,,,,,,,?
_________________________________
Wa'alaikumussalam Waroh matullohi Wabarokaatuh,,,,,,,?
Baiklah Ukhty Nengsih Anjayani yang di rahmati Allah,,,,,,!
Menindak lanjuti Postingan Ukhty Nengsih Anjayani,,,,,,Ikatan Pria dan Wanita dalam Bentuk Relasi Suami Istri itu, sebenarnya Merupakan Ikatan Janji Kesetia'an Cinta Kasih,,,,,,,
Yang di ikrarkan dengan Jalan Nikah.
Jadi Nikah merupakan Manifestasi ikatan Janji Setia diantara Pria dan Wanita, yang Memberikan batasan-batasan dan bertanggung Jawaban tertentu, Baik kepada Suami maupun kepada Istri.
Dalam Ikatan cinta terdapat dua Unsur yang paling Penting,
Yaitu: simpati dan birahi.
Dalam Simpati terdapat Unsur kasih Sayang, ikut Merasa, menghayati, pelibatan dua pribadi menjadi suatu kesatuan, dan kesetia'an berkorban......
Sedangkan Dalam Birahi terdapat dua jenis kelamin yang berbeda, yang kemudian Menimbulkan relasi seksual.
Unsur seks ini selalu terdapat pada Setiap Insan yang Normal.....
Perkawinan dalam Syari'at Islam bukanlah sekadar Suatu Formalitas seperti Meminta Paspor atau KTP, atau Membeli Karcis kereta Api.
Perkawinan dan Mendirikan hidup berumah tangga adalah salah Satu Amanah Suci dari Kahliq, Allah SWT, Rasulullah bersada:
“Bertakwalah kamu kepada Allah, dalam Urusan-urusan Wanita (Istri), Sebab sesungguhnya kamu telah Mengambil Mereka (sebagai istri) dengan Amanah Allah”.
(H.R. Bukhari)
Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam bersabada:
“Sesungguhnya Istrimu mampunyai hak atas kamu, dan Sesungguhnya kamu Mampunyai Hak atas Mereka”,
(H.R. Bukhari)
Nah, akad nikah sebenarnya Mempertemukan dua Pribadi yang Sama-sam bermartabat Kemanusiaan dalam Ikatan Suami Istri, yang Mengandung ketentuan tentang hak dan kewajiban yang harus sama-sama di penuhi Secara timbal balik, seperti Sabda Rasulullah Sholallahu Alaihi Wasallam, diatas tersebut,,,,,,,!
Dan selanjutnya, ikatan janji antara sepasang Suami Istri bukan Sembarang Ikatan,,,,bukan Sembarang Janji......
Wahyu ilahi Menyebutnya bukan Pula dengan Mempergunakan kata-kata yang biasa,
Seperti (AQDUN) atau kata (AHDUN) yang kedua-duanya berarti ikatan Janji, tetapi di gunakan kata (MITSAQ) yakni satu Istilah yang khusus di pakai untuk ikatan janji yang Penting seperti Perjanjian Antara dua kaum atau dua Bangsa.
Dan Untuk Perjanjian suci seperti Perjanjian Antara Allah Subhanahu Wata'alaa dan hamba-hambanya.
Sewaktu Memperingatkan bagaimana Pentingnya Iakatan Antara Suami dan Istri itu,,,,,,?
Perlu di perjelas lagi:
Wahyu ilahi Mengirim Istilah (MITSAQ) itu dengan kata (GALIZUN) yang berarti kuat.....
Di hadapkan Pertanya'an kepada Sang Suami,,,,,,?
Allah berfirman:
“Dan bagaimana kamu (sampai hati) Mengambil (kembali apa-apa yang kamu berikan) itu, padahal tadinya kamu satu sama lain sudah bersatu, sedangkan Mereka (istri-istri) itu, mengadakan Satu Perjanjia yang kuat Denganmu”. (Q.S. An-Nisa : 21)
Dalam Al-Qur'an secara keseluruhannya, hanya satu kata Saja lagi Istilah (MITSAQAN GALIIZAN) itu di Pergunaka,,,,
Yaitu ketika Mengingatkan Perjanjian Antara Allah Subhanahu Wata'alaa dan Para Nabi-Nabi, seperti tertuang firman Allah:
“Dan kami telah Angkat ke atas (kepala) Mereka Bukit Thursina Untuk (Menerima) perjanjian ( yang telah kami Ambil dari) mereka. Dan kami Perintahkan kepada Mereka ”masukilah Pintu gerbang itu Sambil bersujud”
Dan kami perintahkan (pula) kepada Mereka: ”jangan kamu Melanggar Peraturan Mengenai hari Sabtu”.
Dan kami telah Mengambil dari Mereka ”perjanjian yang kuat” (kokoh).”
Karna dapatlah di rasakan bagaimana tingginya akad Nikah itu harus di nilai baik di lihat dari Sudut hidup orang Perseorangan ataupun dilihat sudut bermasyarakat......
Kutipan: Dahwah Islami Penyejuk Qolbu.
Oleh : Zafi AL Dimass II
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
067-Kiat Meredam Amarah: Doc-1305
Masyruch El Basyirah 23 Februari 2017 pukul 2:09 Assalamu'alaikum MTTM. Mohon shar tentang cara menanggulangi amarah . Se...
-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Kajian Kitab Riyadussholihiin Edisi-23 7 - Bab : Yakin Dan Tawakkal. 7 - باب اليقين ...
-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh Kajian Kitab Risalatul Muawanah Edisi Ke-22 Berpegang Teguh Pada Al-Qur`an Dan Hadits. ...
-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Kajian Kitab Risalatul Muawanah Edisi-9 Tentang Sholat Dhuha Bab-9 Shalat Dhuha: ...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar